Minggu, 21 Agustus 2011

Definisi Penyandang Cacat

Definisi Penyandang Cacat

Definisi atau pengertian terhadap permasalahan penyandang cacat, dapat dilihat dari konteks penggunaan berbahasa dan konsep yang digunakan.

UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat, Psl. 1 menyebutkan bahwa penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari : penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental , serta penyandang cacat fisik dan mental (ganda).

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) memberikan definisi kecacatan ke dalam 3 kategori, yaitu: impairment, disability dan handicap. Impairment disebutkan sebagai kondisi ketidaknormalan atau hilangnya struktur atau fungsi psikologis, atau anatomis. Sedangkan Disability adalah ketidakmampuan atau keterbatasan sebagai akibat adanya impairment untuk melakukan aktivitas dengan cara yang dianggap normal bagi manusia. Adapun handicap, merupakan keadaan yang merugikan bagi seseorang akibat adanya imparment, disability, yang mencegahnya dari pemenuhan peranan yang normal (dalam konteks usia, jenis kelamin, serta faktor budaya) bagi orang yang bersangkutan.

Pengertian penyandang cacat dalam UU No. 4/1997 merupakan pengalih bahasa Inggris yaitu disabled person ke dalam bahasa Indonesia , menjadi penyandang cacat. Dalam konteks berbahasa, pengalihan kata disabled menjadi kata cacat telah menempatkan orang yang mengalami kelainan fungsi atau kerusakan struktur anatomis yang mempengaruhinya melakukan aktivitas, pada posisi yang dirugikan.

Seperti diketahui, bahasa menentukan pikiran dan tindakan. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata cacat dapat diartikan dalam berbagai makna, seperti: 1) kekurangan yang menyebabkan mutunya kurang baik atau kurang sempurna (yang terdapatpada badan, benda, batin atau ahlak). 2). Lecet (kerusakan, noda) yang menyebabkan keadaannya menjadi kurang baik (kurang sempurna); 3). Cela atau aib; 4 ). Tidak (kurang sempurna). Dari pengertian tersebut dapat diperhatikan bahwa kata cacat dalam Bahasa Indonesia selalu dikonotasikan dengan kemalangan, penderitaan atau hal yang patut disesali/ dikasihani. Anggapan ini dengan sendirinya membentuk opini publik bahwa penyandang cacat yang dalam Bahasa Inggris disebut disabled person itu adalah orang yang lemah dan tak berdaya. Bahkan, sebutan ini juga menempatkan mereka sebagai objek dan bukan manusia. Misalkan, kita sering menyebut sepatu yang tergores dengan mengalami cacat dan orang yang mengalami kelainan fungsi atau kerusakan anatomi juga sebagai cacat.

Dari segi konseptual, definisi penyandang cacat seperti termuat dalam UU No. 4/1997 yang juga mengacu kepada definisi yang dikeluarkan WHO, pengertian keadaan disability atau kecacatan dipahami pada konsep normal dan abnormal, yang melihat anatomi manusia sebagai sesuatu yang fleksibel dan dapat diubah.

Konsekuensi pengertian ini menempatkan masalah penyandang cacat hanya pada hal yang bersifat anatomi atau proses yang bersifat psikologis semata. Misalnya, hal ini dapat dilihat dari pernyataan yang sering dikemukan sebagai berikut.” Banyak penyandang cacat tidak memiliki pekerjaan disebabkan impairment/ ketidakberfungsian organ anatomis”

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah hanya kondisi fisik tertentu yang menyebabkan seseorang terlibat dalam aktivitas kerja? Padahal, bekerja adalah suatu pelibatan peran seseorang yang terkait dengan faktor lingkungan. Pemahaman kecacatan yang demikian, kemudian hanya melihat masalah penyandang cacat semata dari hubungan fisik dan kemampuan untuk terlibat dalam aktivitas kerja, dan mengabaikan faktor-faktor di luar individu, misalnya, yang berasal dari masyarakat seperti hambatan arsitektural, atau hambatan non fisik berupa sikap atau perlakuan yang menyebabkan seseorang menjadi cacat.

Model-model yang dipakai dalam kebijakan penanganan masalah penyandang cacat

1. Individual Model / Model Medis

Model yang dipergunakan dalam kebijakan masalah penyandang cacat sangat ditentukan oleh bagaimana permasalahan tersebut dikonseptualisasikan. Di atas telah disebutkan bahwa, kecacatan dipahami sebagai ketidakmampuan seseorang dalam melakukan aktivitas yang dianggap normal/ layak akibat impairment yang dialaminya.

Selanjutnya, pemahaman ini berimplikasi terhadap model pemecahan masalah penyandang cacat. Model yang digunakan selama ini didasari pada penggunaan strategi medis atau yang disebut juga strategi individual karena fokusnya pada individu penyandang cacat. Hal ini dapat dilighat dari penggunaan konsep rehabilitasi pada program-program yang ditujukan kepada penyandang cacat dan pembentukan organisasi pelayanan yang diperuntukan bagi penyandang cacat.

Rehabilitasi dimaksudkan sebagai suatu proses refungsionalisasi dan pengewmbangan untuk memungkinkan penyandang cacat mampu hidup secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Proses ini meliputi rehabilitasi medik, sosial, pendidikan dan vokasional. Hal ini didasari asumsi bahwa ketidaknormalan fungsi atau kerusakan struktur anatomi dapat disembuhkaan (dihilangkan), maka seseorang akan dapat melakukan aktivitas dengan layak/normal.

Menurut model ini, kecacatan yang disebabkan oleh impairment adalah suatu kondisi yang bisa disembuhkan. Hal ini melihat kondisi individu sebagai sesuatu yang fleksibel atau dapat diubah, sementara lingkungan dimana seseorang itu berada dilihat sebagai suatu yang tidak mungkin berubah. Dengan kata lain, penyandang cacat dituntut untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

Pendekatan medis yang didasari asumsi “penyakit sembuh maka masalah hilang”, pada kenyataannya tidak dapat menyelesaikan permasalahan penyandang cacat. Hal ini antara lain disebabkan imparment sebagai penyebab kecaatan tidak selalu dapat disembuhkan dan bahkan menetap sepanjang umur orang yang bersangkutan.

Pendekatan rehabilitasi pun tidak sepenuhnya salah, namun harus diperhatikan faktor kondisi tertentu, seperti impairment yang bersifat sementara. Harus diingat, bahwa masalah penyandang cacat timbul oleh karena adanya interaksi dari akibat impairment dan faktor-faktor lingkungan.

Konsep yang dipergunakan untuk mendefinisikan penyandang cacat seperti tersebut di atas, berpengaruh pula terhadap pembentukan organisasi pelayanan yang dimaksudkan bagi penyandang cacat. Misalnya, Unit Pelayanan Penyandang Cacat Tubuh, Unit Pelayanan Penyandang Cacat Netra atau sebutan semacam Organisasi Untuk Kesejahteran Penyandang Cacat Mental. Tidak jarang, konsekuensi penyebutan yang demikian, menempatkan penyandang cacat sebagai subyek yang terlupakan. Mereka dikelompokan dan dikategorisasikan semata atas dasar penampilan fisik.

2. Sosial Model

Meskipun model individual/ model medis adalah model kebijakan penanganan masalah penyandang cacat yang digunkan banyak negara di dunia, namun sejak lebih dari dua dasawarsa yang lalu diakui bahwa faktor-faktor di luar individu, seperti lingkungan fisik dan non fidik juga turut menyebabkan seseorang menjadi penyandang cacat. Untuk mengakomodasi faktor di luar individu tersebut, pembuat kebijakan perlu memperhitungkan hal tersebut dan hal inilah yang mendasari timbulnya model sosial.

Model Sosial umumnya beranjak dari pemikiran bahwa, hambatan-hambatan yang berasal dari luar lingkungan, yang menyebabkan ketidakmampuan seseorang yang mengalami impairment dalam melakukan aktivitas sehari-hari, terjadi karena lingkungan tidak mengakomodasi kebutuhan warga negara penyandang cacat. Misalnya, arsitektur bangunan didisain dalam bentuk berundak-undak sehingga pengguna kursi roda tidak dapat masuk atau menggunakan bangunan tersebut. Dengan kata lain ada pengabaian terhadap hak-hak penyandang cacat (diskriminasi), dan oleh sebab itu hak-hak penyandang cacat haruslah dilindungi.

Melalui perlindungan hukum hak-hak warga negara penyandang cacat, akan dapat terlaksana persamaan kesempatan dan partisipasi penuh penyandang cacat dalam berbagai aspek hidup dan kehidupan Sayangnya, kebutuhan warga negara penyandang cacat dalam perspektif pembuat kebijakan selalu dipandang menjadi kebutuhan yang ‘spesial’ atau dalam bentuk spesial program. Misalnya, penyediaan aksesibilitas fisik dianggap sebagai kebutuhan yang bersifat khusus, padahal setiap orang dapat menggunakannya.

Penciptaan prgram-program khusus atau kebijakan yang diperuntukan khusus bagi penyandang cacat memang bermanfaat , namun terbatas untuk tujuan jangka pendek, karena biasanya program atau kebijakan itu bersifat temporer (biasanya tergantung pada good will dari pejabat berwenang dan juga tergantung pada ketersediaan dana).

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa permasalahan penyandang cacat, yaitu ketidakmampuan untuk melakukan aktivitas sehari-hari, timbul bukan saja oleh karena adanya impairment yang dialaminya, tetapi disebabkan pula oleh faktor-faktor lingkungan di luar kemampuan individu yang bersangkutan.

Oleh sebab itu, konsep kecacatan haruslah dipahami dengan melibatkan unsur-unsur tersebut.

Keberhasilan pelaksanaan model individual dan model sosial yang dipakai dalam menangani permasalahan penyandang cacat, memerlukan kondisi tertentu. Baik model sosial dan model individual, dalam implementasi kebijakan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri. Untuk itu, permasalahan penyandang cacat haruslah dilihat sebagai sesuatu yang universal dan menyeluruh.

Universal dan menyeluruh dalam pengertian bahwa kecactan merupakan kondisi yang wajar dalam setiap masyarakat, karena itu pembuat kebijakan seharusnya juga memandang bahwa kebutuhan penyandang cacat adalah sama seperti warga negara lainnya dengan mengintegrasikan penyandangcacat dalam semua kebijakan yang menyakut segala aspek hidup dan penghidupan. (Makalah disampaikan oleh yang bersangkutan pada Konferensi Nasional I DNIKS yang bertema Kesejahteraan Sosial Membangun Harmoni Kehidupan dan Integrasi Sosial Bangsa, Juli 2001, di Jakarta)

Oleh : Dra. Eva Rahmi Kasim, MDS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar