Minggu, 21 Agustus 2011

MAKALAH PELAYANAN SOSIAL KOREKSIONAL PADA ORANG DEWASA DAN ANAK

BAB I

PENDAHULUAN

Dengan semakin berkembangnya teori-teori kejahatan serta kurang efektifnya pendekatan hukuman (punitive approach) semata di dalam menangani tindakan pelanggaran, kini orang semakin menyadari pentingnya penggunaan pendekatan penyembuhan (treatment approach). Kecenderungan yang terjadi pada saat ini adalah adanya pengurangan dalam pemakaian pendekatan hukuman bersamaan dengan peningkatan dalam penggunaan pendekatan penyembuhan.

Dengan pendekatan penyembuhan, situasi sosial dan kepribadian pelanggar hukum dipelajari, kebutuhan-kebutuhan individual dipahami, dan alasan-alasan tingkah laku kriminalnya diperkirakan. Berdasarkan kepada studi ini, suatu rencana penyembuhan dapat dikembangkan, yang mungkin mencakup pelayanan dalam berbagai bidang; pekerjaan, pendidikan, perumahan, konseling individual, konseling keluarga atau kelompok, pelayanan kesehatan, pencanan kerja. Beberapa jenis pelayanan sosial dalam bidang koreksi merupakan suatu upaya pendekatan penyembuhan terhadap pelenggar hukum, dimana di dalamnya pekerja sosial terlibat secara aktif memberikan bantuan untuk memulihkan kembali keberfungsian sosial mereka.

Bagi PPKS(Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) masalah kekerasan anak/kealpaan orang tua, fokus dari pelayanan perlindungan anak, antara lain ketentuan pendekatan penyelenggaraan dan pendekatan rehabilitasi. Ketentuan penyelenggaraan fokus pada hukuman terhadap pelaku tindak kekerasan atau kealpaan orang tua, sedangkan pendekatan rehabilitasi fokus pada menolong orang tua dan menjaga keluarga tetap utuh.

Fokus pelayanan perlindungan adalah pencegahan tanpa hukuman dan rehabilitasi. Upaya yang lebih luas adalah mengurangi ketidaknyamanan anak di rumah dengan orang tuanya. Kebanyakan anak yang mendapatkan pelayanan perlindungan tidak meninggalkan rumah mereka. Ketika anak mendapat ancaman, ada prosedur resmi untuk menyelamatkan anak.

Bagi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) masalah kejahatan, bentuk pelayanan koreksionalnya antara lain mengedakan pendekatan pelayanan, konseling, keterampilan selama masa hukuman, pelatihan kejuruan, pembebasan bersyarat dan masa percobaan.

Bagi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) masalah kenakalan remaja, bentuk pelayanannya adalah dengan memprogram ulang sosial, ekonomi, perundang-undangan, dan lembaga pendidikan, pengujian dan penentuan nilai sosial, dan menyamakan tujuan bangsa/suku.

BAB II

PEMBAHASAN

Dalam uraian ini, penyusun mencoba menguraikan beberapa jenis pelayanan yang khususnya ditujukan kepada anak dan orang dewasa yang banyak dihadapi oleh pekerja sosial.

A. The Detention Home (Rumah Pehahanan)

Rumah Tahanan (Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia.

Rumah Penahanan ini menerima anak dan remaja yang diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama, yaitu :

1. Anak dan remaja yang membutuhkan perlindungan, seperti anak yang masih tergantung dan terlantar tanpa perawatan yang layak, anak yang memerlukan tempat perlindungan darurat, penderita cacat mental yang sedang menunggu masuk lembaga, dan anak yang terbiasa kabur dari sekolah untuk dikembalikan lagi kepada orang tua mereka.

2. Anak dan remaja yang berada dalam penjagaan sementara, seperti anak yang kabur dari kduarganya atau keluarga angkatnya dan dari lembaga anak-anak, dan anak yang harus membantu sebagai saksi untuk menjamin kehadiran mereka di pengadilan.

3. Anak dan remaja yang menunggu pemeriksaan di depan pengedilan remaja, dan anak yang sedang menunggu pengalihan ke lembaga lain atas dasar keputusan pengadilan.

Kebanyakan diantara penghuni Rumah Penahanan ini hanya menetap sehari atau semalam sampai mereka dikembalikan kepada orang tua mereka. Akan tetapi untuk anak dan remaja berikut ini seringkali diperlukan penempatan yang lebih lama dalam Rumah Penahanan, yaitu :

1. Anak dan remaja yang berada di luar pengawasan orang tua mereka, orang-tua asuh, dan wali, mereka tidak dapat dicegah dari melakukan kenakalan-kenakalan baru.

2. Anak yang secera sosial dan moral berbahaya tinggal bersama keluarganya atau tidak memiliki rumah.

3. Anak dan remaja yang kehadiran dan kesaksiannya dalam pemeriksaan. pengadilan atau penempatannya dalam suatu lembaga hanya dapat dijamin dengan penahanan dalam Rumah Penahanan.

B. Probation (Pidana Bersyarat)

Probasi atau pidana bersyarat, diperintahkan oleh pengadilan untuk orang-orang yang melanggar terhadap hukum, dimana individu yang berada di bawah probasi menetap di masyarakat dan mengatur kehidupannya sesuai dengan syarat-syarat yang dibebankan oleh pengadilan (atau otodtas pejabat lain) dan menjadi sasaran supervisi dari petugas probasi. Oleh sebab itu, karakteristik probasi adalah penundaan keputusan akhir atau penundaan pelaksanaan hukuman yang digabungkan dengan syarat-syarat yang dibebankan oleh pengadilan, di bawah bimbingan dan sipervisi dari petugas probasi.

Unsur-unsur sosial dari probasi ada tiga, yaitu:

1. Probasi mengizinkan kelayan probasi untuk menjalani kehidupan yang normal dalam masyarakat dan menyesuaikan diri kembali dengan sikap-sikap yang dapat diterim secara sosial tanpa dikurung, selama masa probasi, dalam lembaga hukum atau koreksional.

2. Dijamin, atas dasar penyelidikan sosial oleh pengadilan, menganggap bahwa kelayan probasi akan mampu menjalani kehidupan yang patuh terhadap hukum dan diharapkan untuk melakukannya.

3. Probasi adalah proses penyesuaian dengan mendapatkan supervisi dari petugas probasi.

Sebagai suatu metoda praktis, probasi diperkenalkan di Amerika Serikat awal tahun 1841 oleh John Augusta, seorang pembuat sepatu di Boston, la memberikan jaminan untuk para pemabuk yang miskin yang diancam hukuman dalam lembaga koreksional, dan memberikan supervisi selama masa probasi. Ini juga menganjurkan pengadaan tempat-tempat perlindungan untuk proses penyembuhan para pencandu alkohol.

Petugas probasi memulai tugasnya dengan pendidikan sosial dalam pemeriksaan di pengadilan remaja. Untuk pengadilan kriminal, penyelidikan tersebut, seperti biasa diperintahkan hanya setelah putusan bersalah ditetapkan terhadap pelanggar hukum dewasa, khususnya jika hakim mempertimbangkan untuk tidak mengirim pelanggar tersebut kesuatu lembaga hukum. Penyelidikan tersebut mengharuskan petugas probasi untuk memahami motivasi, perasaan dan sikap dari pelanggar hukum dan pengaruh dari kelompok yang dan unsur-unsur lainnya terhadap tingkah lakunya. Petugas probasi tidak menerapkan moral dan standar hidupnya terhadap pelanggar hukum, fungsinya adalah untuk menolong seseorang yang telah mengalami kesulitan hukum. la akan mempertimbangkan kepribadian si pelanggar hukum, organ fisilogisnya, kapasitas mental dan intelektualnya, pengalaman hidup, latar belakang budayanya.

Untuk remaja yang nakal, dan juga pelanggar dewasa, petugas probasi menyarankan pelayanan probasi kepada pengadilan hanya jika ia merasa yakin bahwa pelanggar tersebut mampu menggunakannya secara konstruktif untuk upaya penyesuaiannya. Jika ia merasa bahwa pelanggar hukum tersebut tidak siap untuk menyelesaikan dirinya dalam masyarakat, ia menyarankan penempatan dalam suatu lembaga.

Selama masa probasi ini, petngas probasi membantu kelayan dalam mengatasi kesulitan-kesulitan personel, emosional, dan juga masalah-masalah lingkungan, pemmahan, pekerjaan, pend'dikan, relasi kelompok dan kultural. Walaupun ada unsur kekuasaan dalam probasi, petugas probasi seharusnya tidak mengarahkan kehidupan kelayan probasi, melepaskannya dari tanggung jawab akan keputusannya.

Pencabutan probasi akan diajukan oleh petugas probasi jika ia merasa yakin bahwa kelayan tidak dapat memperoleh manfaat atau hasil dari kelangsungan pelayanan probasi, dan jika ia melanggar aturan-aturan probasi dengan jelas sehingga pencabutan institusional perlu dilaksanakan.

C. Parole (Pelepasan Bersyarat)

Parole dapat didefinisikan sebagai pelepasan seorang terhukum di bawah supervisi sebelum berakhir masa hukumannya dengan ketentuan atau syarat bahwa ia uapat dikembalikan ke dalam penjara jika ia melanggar syarat-syarat.

Parole adalah tindakan administratif yang dibuat oleh dewan pengurus parole atau dewan dari pimpinan penjara.

Parole menuntut bahwa terhukum akan dikembalikan ke dalam penjara untuk menyelesaikan hukumannya jika ia melakukan kejahatan yang barn atau pelanggaran tehnis yang serius terhadap parole. Contohnya, lalai untuk melapor kepadajpetugas parole, pindah pekerjaan atau tempat tinggal, pergi tanpa izin dari penguasa parole, atau menunjukkan bahwa ia mungkin melakukan tindakan kejahatan lainnya.

Keputusan parole, yang sangat penting bagi terhukum, harus didasarkan kepada peneltian yang adil, seksama tentang kepribadian dan perilaku terhukum. Penelitian ini harus mempertimbangkan informasi yang dapat diandalkan mengenai latar belakang terhukum, pengalajrnan hidupnya, keluarg dan lingkungan tetangga, kesehatannya dan situasi yang akan dihadapinya setelah ia bebas

Keuntungan dari parole adalah bahwa masyarakat umum mendapatkan perlindungan melalui supervisi terhadap kelayan parole, parole memberikan insentif terhadap terhukum untuk tingkah lakunya yang baik, dan parole mengirimkan terhukum ke dalam masyarakat dengan tujuan untuk menjadi warga negara yang patuh terhadap hukum.

Parole membuat sistem penyembuhan pelanggar hukum kurang mahal daripada pengurungan yang lama dalam lembaga-lembaga hukum dan menawarkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan atau ketidakadilan-'yang telah dibuat dalam keputusan.

D. The Halfway House

Sejak tahun 1960-an, terobosan besar telah berkembang dalam upaya menyediakan halfway house dalam bidang koreksi untuk orang dewasa dan remaja. Suatu tempat “half-way” yang berada diantara lembaga dan masyarakat, secara historis dikembangkan dalam bidang kesehatan mental, digunakan pada banyak masyarakat, khususnya pada pusat-pusat pemukiman.

Halfway house dalam koreksi, yang sering menggunakan pekerja sosial sebagai administrator atau sebagai staf pegawai, digunakan dalam dua cara : untuk membantu pelanggar hukum dalam “halfway out” dari suatu lembaga atau untuk membantu mereka dalam “halfway in”

Halfway house dapat digunakan untuk pemuda atau orang dewasa yang telah berada dalam rumah penahanan (detention home), pusat pengembangan pemuda (youth development center), atau penjara sebagai tahap pokok untuk kembali ke masyarakat dan bebas secara menyeluruh.

Ini juga digunakan sebagai tempat, khususnya untuk anak-anak, untuk diasramakan, pengganti lembaga yang formal. The halfway house merupakan upaya yang tepat untuk merehabilitasi dan mencegah masalah daripada menghukum..

Demikian beberapa jenis lembaga dalam upaya penanganan masalah pelanggaran hukum yang berorientasi kepada pendekatan penyembuhan. Di samping itu, masih terdapat lembaga-lembaga yang lain dalam bidang koreksi.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

A. The Detention Home (Rumah Pehahanan)

Rumah Tahanan (Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia.

B. Probation (Pidana Bersyarat)

Probasi atau pidana bersyarat, diperintahkan oleh pengadilan untuk orang-orang yang melanggar terhadap hukum, dimana individu yang berada di bawah probasi menetap di masyarakat dan mengatur kehidupannya sesuai dengan syarat-syarat yang dibebankan oleh pengadilan (atau otodtas pejabat lain) dan menjadi sasaran supervisi dari petugas probasi.

C. Parole (Pelepasan Bersyarat)

Parole dapat didefinisikan sebagai pelepasan seorang terhukum di bawah supervisi sebelum berakhir masa hukumannya dengan ketentuan atau syarat bahwa ia uapat dikembalikan ke dalam penjara jika ia melanggar syarat-syarat.

D. The Halfway House

Halfway house dalam koreksi, yang sering menggunakan pekerja sosial sebagai administrator atau sebagai staf pegawai, digunakan dalam dua cara : untuk membantu pelanggar hukum dalam “halfway out” dari suatu lembaga atau untuk membantu mereka dalam “halfway in”

DAFTAR PUSTAKA

Sumber :

1. Carney, L. P., 1980, Corrections, treatment and philosophy, New York: Englewood Cliffs: Prentice Hall.

2. Dubois, B. & Milley, K. K., 1999, Social Work: An Empowering Profession (4th Ed), Boston : Allyn and Bacon.

3. Duffe, D. & Fith, R., 1976, An Introduction to Corrections Policy and Systems Approach, California : Goodyear Publishing.

4. Zastrow, C., 1982, Introduction to Social Welfare Institutional: Social Problems, services and Current Issues, Third edition, Homewood, Illinois : The Dorsey Press.


makalah anak kelas 2A rehsos STKS Bandung angkatan 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar