Minggu, 21 Agustus 2011

Makalah Peranan-peranan Pekerjaan Sosial Koreksional

BAB I

PENDAHULUAN

Adi Fahruddin dalam Makalahnya menjelaskan bahwa Pekerjaan Sosial Koreksional adalah pelayanan profesional dalam setting koreksional dengan tujuan untuk membantu pemecahan masalah sehingga klien dapat meningkatkan keberfungsian sosialnya.

Tujuan Pekerjaan Sosial Koreksional adalah membantu narapidana untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengatasi masalah-masalah yang dialaminya selama menjalani hukumaan. Adapun tujuan pekerja sosial koreksional yang lebih spesifik mengarah pada tindakan :

a. Membantu narapidana agar dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan Lembaga Pemasyarakatan.

b. Membantu klien memahami diri mereka sendiri (narapidana), relasi dengan orang lain, dan apakah harapan mereka sebagai anggota masyarakat dalam kehidupan mereka setelah keluar dari Lapas.

c. Membantu narapidana melakukan perubahan sikap dan tingkah laku agar sesuai dengan nilai dan norma masyarakat.

d. Membantu narapidana melakukan penyesuaian diri yang baik dalam masyarakat

e. Membantu narapidana memperbaiki relasi dengan orang lain (keluarga, isteri / suami, tetangga, dan lingkungan sosialnya).

Maksud dari tujuan pekerja sosial bidang koreksional adalah bahwa pekerja sosial sangat dibutuhkan dalam mengatasi masalah yang dialami oleh narapidana. Seringkali narapidana adalah mereka yang tidak dapat melaksanakan tugas kehidupannya, apalagi upaya untuk mengatasi masalah-masalah yang mereka hadapi. Pada hal mereka juga memiliki kemampuan yang sama dengan masyarakat lainnya, itu semua disebabkan mereka dalam kondisi penurunan secara psikologis sehingga membuat mereka merasa tidak berdaya maka dibutuhkan berbagai peranan didalam koreksional bagi para pekerja sosial dalam membantu klien narapidana.

Bab II

ISI

1. Peranan-Peranan Pekerjaan Sosial Koreksional

Peranan Pekerja Sosial yang utama adalah membantu narapidana, tidak membalas dendam atau menghukum, Pekerja Sosial mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan dalam kegiatan koreksi rehabilitasi individu. Membantu klien agar dapat kembali dan menjadi bahagian masyarakat serta membimbing mereka agar percaya dengan dengan diri mereka sendiri dan rekan-rekannya.

Eliot Studt (1959) mengatakan bahwa tugas Pekerja Sosial koreksional adalah mendefenisikan perubahan nilai klien agar tindakan mereka selaras dengan nilai-nilai masyarakat.

Newman (1961) mengatakan bahwa membimbing dan mendidik kembali orang yang melakukan tingkah laku antisocial dan illegal merupakan sesuatu yang komplek dan memerlukan waktu serta keterampilan.

Pekerja Sosial koreksional bekerja sebagai bagian dari team, termasuk diantaranya petugas probasi dan parol, psikolog, psikiatris, konselor vokasional pendidik dan pihak lain dalam memberi pelayanan dan membantu napi merubah perilakunya.

Peran Pekerja Sosial dalam membantu napi merubah pola tingkah lakunya agar konstruktif dengan orang lain dan lingkungan sosialnya dapat dilakukan dengan dua cara:

1. Bekerja dengan individu untuk membantu mereka berubah melalui pemahaman yang baik mengenai diri , kekuatan dan sumber-sumber dalam diri sendiri.

2. Modifikasi lingkungan menjadi iklim social yang sehat, dimana ia akan tinggal dan hidup.

Didalam bekerja dengan individu dan lingkungan, pekerja sosial selalu menjaga kedekatan dengan unit keluarga peran pekerja sosial pada system pemasyarakatan antara lain sebagai berikut :

a. Konselor

Membantu narapidana menyadari kesalahan yang diperbuat, menghilangkan perasaan-perasaan yang menekan kehidupan narapidana serta memberikan keyakinan dan bimbingan bagi penyesuaian diri narapidana dan memberikan alternative pemecahan masalah bagi klien.

b. Motivator

Memberikan dukungan dan menunmbuhkan semangat narapidana daam rangka memecahkan masalah dan hambatan yang dihadapi dalam mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan

c. Ekspert

Memberikan informasi dan masukan-masukan yang dibutuhkan oleh narapidana serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memecahkan masalah

d. Therapist

Pekerja sosial mampu memberikan langkah-langkah terapi bagi perubahan kepribadian dan prilaku narapidana selama berada dilingkungan lembaga pemasyarakatan

e. Broker

Pekerja social koreksional berusaha mengkaitkan permasalahan yang dihadapi narapidana dengan system sumber yang dibutuhkan dala hal ini bertugas menghubungkan klien dengan lembaga atau pihak lain yang diperlukan klien, guna mengatasi masalah serta mencapai keberfungsian social.

f. Guru.

Peran utama berkaitan dengan upaya memperkuat kemampuan klien untuk melakukan perubahan dalam situasi masalah

g. Peneliti sosial

h. Advokat

Peranan advokasi bagi klien yang masih bermasalah dengan hukum dan peradilan (Pembelaan).

i. Mediator

Menjadi perantara (mediasi) dengan berbagai unit didalam Lembaga Pemasyarakatan.

j. Instruktur

Peran utama dari seorang instruktur adalah mengarahkan, membimbing klien didalam kegiatan ketrampilan baik didalam maupun diluar Lembaga Pemasyarakatan.

2. Peran pekerja sosial pada saat menjalankan perannya:

a. Meningkatkan kapasitas orang atau warga binaan dalam mengatasi masalah yang dihadapinya.

b. Mengali dan menghubungkan sumber-sumber yang tersedia di sekitar klien.

c. Meningkatkan jaringan pelayanan social.

d. Memperomosikan keadilan sosial melalui pengembangan kebijakan.

e. Teacher (guru).

f. Melakukan konseling/kerjasama dengan keluarga dan masyarakat/ tokoh masyarakat.

g. Dan lain-lain, yang sesuai dengan peran-peran profesi pekerjaan social pelayanan yang di berikan benar-benar pelayanannya pembinaan yang di berikan untuk pembentukan keperibadian, kemandirian dan tujuannya agar binaan jerah (tidak mau melakukan kesalahannya lagi) dimana pendekatannya di lakukan dengan cinta dan bukan kekerasan.

3. Gambaran Umum Tentang Lembaga Pemasyarakatan Klas II Yogyakarta
Lembaga Pemasyarakatan Klas II Yogyakarta saat ini dihuni oleh 138 tahanan, 213 narapidana. Selain itu Lembaga pemasyarakatan Klas II Yogyakarta memiliki visi dan misi dalam menjalankan tugasnya.

a. Visi
Memulihkan kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan dan makhluk Tuhan yang Maha Esa (membangun hidup mandiri).

b. Misi
Melaksanakan perawatan tahanan, pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam upayanya memberikan pembinaan dan bimbingan kapada warga binaannya, Lembaga Pemasyarakatan Klas II Yogyakarta memiliki sejumlah kegiatan yang diberikan pada warga binaannya. Tentunya setiap kegiatan memilki tujuan yang tidak lain adalah untuk memulihkan kondisi kehidupan yang dialami oleh warga binaan. Berbagai pembinaan yang diberika pada warga binaan adalah :

1. Pembinaan olah raga

2. Pembinaan agama

3. Pembinaan kesenian.

Selain pembinaan, warga binaan juga mendapat bimbingan dan latihan kerja. Hal ini bertujuan untuk menggali potensi yang ada di dalam diri warga binaan yang kemudian bisa diasah agar kelak jika mereka sudah kembali ke masyarakat mereka dapat mengimplementasikannya. Selain itujuga bertujuan agar para warga binaan dapat melakukan hal – hal yang positif dan tidak kembali lagi melakukan kegiatan yang dapat menjerumuskan mereka. Adapun contoh – contoh bimbingan dan latihan kerja tersebut adalah :

1. Persepatuan

2. Pertukangan kayu

3. Las

4. Konblok dan Batako

5. Handycraft

6. Otomotif

7. Penjahitan dan Laundry

8. Salon Kecantikan

9. Perkebunan

Peranan Pekerja Sosial di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Yogyakarta
Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Yogyakarta terdapat beberapa pekerja sosial yang bekerja di dalamnya. Menurut penuturan dari salah seorang pekerja sosial yang bekerja di lembaga pemasyarakatan tersebut, mereka melakukan perannya sebagi wali dari warga binaan. Lebih tepatnya satu pekerja sosial menjadi wali dari beberapa warga binaan. Adapun tugas dan kewajiban dari wali pemasyarakatan menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E. PK. 04.10-60 Tanggal 12 Juli 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas Perwalian Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, Tugas Wali Pemasyarakatan yaitu :

1. Wali pemasyarakatan melaksanakan tugas pendampingan selama narapidana dan anak didik pemasyarakatan menjalani Proses Pembinaan serta proses interaksi dengan Petugas, dengan sesame Penghuni, dengan Keluarga maupun anggota masyarakat.

2. Setiap Wali Pemasyarakatan melakukan tugas perwalian sebanyak – banyak terhadap 50 orang narapidana dan anak didik, bagi LAPAS atau RUTAN yang mengalami over kapasitas agar disesuaikan dengan jumlah narapidananya. Penunjukkan nama narapidana dan anak didik pemasyarakatan tersebut ditetapkan oleh Kepala LAPAS, Kepala RUTAN atau pejabat yang ditunjuk.

3. Tugas perwalian dapat digantikan dengan wali pemasyarakatan yang lain apabila terjadi ketidak harmonisan dan ketidak cocokan antara wali pemasyarakatan dengan narapidana dan anak didik yang menjadi tanggung jawab perwaliannya.

Kewajiban Wali Pemasyarakatan, Wali Pemasyarakatan berkewajiban yaitu :

1. Mencatat identitas, latar belakang tindak pidana, latar belakang kehidupan sosial, latar belakang pendidikan, serta menggali potensi narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan program pembinaan yang dilaksanakan.
Mengamati perilaku narapidana dan anak didik, perkembangan pembinaan serta ketaatan akan tat tertib LAPAS, RUTAN atau CAB RUTAN.

2. Hasil pengamatan yang meliputi perkembangan pembinaan dan perkembangan perilaku serta ketaatan akan tat tertib LAPAS, RUTAN atau CAB RUTAN secara teratur dicatat dalam buku perwalian.

3. Secara berkala wali pemasyarakatan wajib membuat laporan perkembangan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang menjadi tanggung jawab perwaliannya, laporan tersebut merupakan bahan pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menetapkan Program Pembinaan lebih lanjut.

4. Laporan perkembangan pembinaan tersebut merupakan salah satu syarat administrasi bagi narapidana dan anak didik untuk mendapatkan program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas maupun cuti bersyarat.

5. Tim pengamat pemasyarakatan dalam menyidangkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan hadir dalam persidangan TPP tersebut.

6. Wali pemasyarakatan di larang :

a. Menjadi penghubung atau perantara antara narapidana dan anak didik pemasyarakatan dengan pihak – pihak lain yang tidak berkaitan dan atau berhubungan dengan program pembinaan.

b. Melakukan pemerasa atau meminta imbalan jasa kepada narapidana dan anak didik yang menjadi tanggung jawab perwalian.

c. Mendatangi keluarga narapidana dan anak didik atas kemauannya sendiri tanpa sepengetahuan dan seijin Kepala LAPAS, Kepala RUTAN atau Kepala CAB RUTAN.

Dalam pelaksanaan peranannya sebagai wali di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Yogyakarta pekerja sosial bertugas untuk mendampingi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan, selain itu juga betugas untuk menghubungkan warga binaan dengan system sumber yang ada di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Prosedur Pelaksanaan Pembinaan dan Bimbingan terhadap Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II Yogyakarta

Dalam pelaksaan pembinaan dan bimbingan terhadap warga binaan, pihak lembaga pemasyarakatan mempunyai prosedur yang dapat ditempuh oleh warga binaan. Setiap warga binaan mempunyai wali pemasyarakatan yang berkewajiban untuk menjelaskan tentang proses pembinaan yang harus dijalani oleh warga binaan. Selain mendapatka pembinaan dan bimbingan, warga binaan juga mendapatkan beberapa fasilitas yang dapat digunakan, misalnya warga binaan bisa melakukan konseling dengan tim konseling. Fasilitas ini bertujuan agar warga binaan yang memiliki permasalahan dan membutuhkan tempat untuk bercerita dapat menceritakan permasalahannya kepada tim konseling sehingga dapat meringankan beban pikirannya. Begitu pula dengan tim konseling akan berusaha untuk membantu atas permasalahan yang dialami oleh warga binaan. Warga binaan diberi kebebasan untuk mengikuti kegiatan mana yang sesuai dengan kemampuannya. Dengan demikian diharapkan warga binaan dapat memeliki potensi yang sesuai dengan kemampuannya dan selanjutnya dapat di implementasikan jika kelak mereka sudah kembali ke masyarakat.

Dalam pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Klas II Yogyakarta memiliki tujuan untuk memberikan perawatan tahanan, pembinaan dan pembimbingan terhadap warga binaan. Tujuan tersebut diwujudkan dalam kegiatan – kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan oleh warga binaan. Kegiatan tersebut meliputi kegiatan pembinaan dan dan kegiatan bimbingan dan latihan kerja.

Adapun peran dari pekerja sosial yang bekerja di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Yogyakarta adalah sebagai wali dari warga binaan. Di mana wali pemasyarakatan bertugas untuk mendampingi warga binaan dalam menjalani pembinaan, penghubung antara warga binaan dengan pihak lembaga pemasyarakatan, mengamati segala perilaku warga binaan dan perkembangan pembinaan yang diterima oleh warga pembinaan.

Dalam proses pembinaan yang dilakukan pihak lapas terhadap warga binaanya ada beberapa fasilitas yang dapat diperoleh oleh warga binaan. Setiap warga binaan memiliki wali pemasyarakatan yang akan mendampingi mereka dalam menjalani proses pembinaan.

Program dan perobahan-perobahan usaha proses pemasyarakatan oleh Tim pengamat pemasyarakatan

a. Program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan / Observasi (setengah) masa pidananya.

1. Masa administrasi.

2. Program pertama menurut siding.

3. Program pertama yang telah Review menurut siding ulangan.

b. Program pembinaan Extramural melalui usaha asimilasi dengan masyarakat setelah menjalani ½ (setengah) samapi 2/3 (dua pertiga) masa pidananya menurut siding ulangan.

1. Keamanan.

2. Kesehatan.

3. Pendidikan.

4. Rekreasi.

5. Pekerjaan.

6. Keagamaan.

7. Kemasyarakatan.

c. Program pembinaan menjelang bebas menurut siding pengakhiran kemungkinan narapidana yang bersangkutan dibebaskan dengan:

1. Pelepasan bersyarat.

2. Cuti bersyarat.

3. Bebas karena remisi.

4. Bebas biasa expiriasi

Seksi pembinaan di Lapas Klas 11 A Yogyakarta.

Tugas seksi pembinaan bagi Warga Binaan adalah melakukan bimbingan pemasyarakatan kepada Warga Binaan pemasyarakatan. Dalam kegiatannya, Seksi Binapi dibantu oleh Sub Seksi Registrasi dan Sub Seksi Bimbingan Pemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat).

Identifikasi Tujuan, Sasaran, Program Pelayanan Pekerjaan Social Koreksional di LP Klas 11 A Yogyakarta.

1. Tujuan Pelayanan yang diberikan Pelayanan Pekerjaan Social Koreksional di Lapas Klas 11 A Yogyakarta, antara lain yaitu:

a. Membentuk Warga Binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

b. Memberikan perlingdungan Hak Asasi tahanan yang ditahan di Rumah tahanan Negara dalam rangka melancarkan proses penyidikan, penentuan dan pemeriksaan disidang Pengadilan.

c. Memberikan perlindungan Hak Asasi tahanan/para pihak yang berpekara serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntunan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan Pengadilan.

2. Sasaran.

a. Sasaran pembinaan dan bimbingan adalah warga Binaan agar meningkatkan kualitas warga bianaan yang pada awalnya sebagian atau seluruhnya dalam kondisi kurang (mempunyai masalah).

b. Sasaran pelaksanaan sistem pemasyarakatan pada dasarnya juga terwujudnya tujuan pemasyarakatan yang merupakan bagian dari upaya meningkatnya ketahanan sosial dan ketahanan Nasional, serta merupakan indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur tentang sejauh mana hasil-hasil yang dicapai dalam pelaksanaan program pembinaan sistem pemasyarakatan adalah sebagai berikut :

a) Isi lembaran Pemasyarakatan lebih rendah daripada kapasitas.

b) Menurunnya secara bertahap dari tahun ke tahun angka pelarian dan gangguan kamtib.

c) Meningkatnya secara bertahap jumlah narapidana yang bebas sebelum waktunya melalui proses asimilasi dan integrasi.

d) Semakin menurubnya dari tahun ke tahun angka residivis.

e) Semakin banjaknya jenis-jenis institusi sesuai dengan ke-butuhan berbagai jenis / golongan narapidana.

f) Prosentase kematian dan sakit WBP sama dengan pro-sentase di masyarakat.

g) Biaya perawatan sama dengan kebutuhan minimal manusia Indonesia pada umumnya.

h) Lembaga pemasyarakatan dalam kondisi bersih dan ter-pelihara.

i) Semakin terwujudnya lingkungan pembinaan yang mengambarkan proyeksi nilai-nilai masyarakat ke dalam Lembaga Pemasyarakatan dan semakin berkurangnya niali-nilai sub kultur penjara dalam Lembaga pemasyarakatan.

3. Program pembinaan di dalam Lapas Klas 11 A Yogyakarta.

a) Program pendidikan umum

b) Program pendidikan keagamaan

c) Program pembinaan keterampilan

d) Proram kesehatan dan olah raga

e) Penyuluhan

f) Pekerjaan

g) Program-program pembinaan lainnya Pembinaan yang dilakukan terhadap warga binaan permasyarakatan disesuaikan dengan azas-azas yang terkandung dalam pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Standar Minimum Rules (SMR) yang tercemin dalam 10 prinsip pemasyarakatan. Permasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana adalah bagian integral dari tata peradilan terpadu (integral Justice System). Dengan demikian permasyarakatan baik ditinjau dari sistem kelembagaan, cara pembinaan dan petugas pemasyarakataan merupakan bagian yang tak ter-pisahkan dari satu rangkaian proses penegakan hokum.

Ketatalaksanaan pada Lembaga Permasyarakatan klas 11 A Yogyakarta yakni:

1. Perlengkapan Penghuni Pakaian yang dipakai dalam lingkugan tempat pelaksanaan pidana, pakaian seragam, pakaian biasa, dsb. Disamping itu diberikan alat-alat utuk tidur dan fasilitas untuk mandi dan peralatan makanan.

2. Kesehatan Fisik Pelayanan kesehatan dan pelayanan medis dengan mengadakan pemeriksaan-pemeriksaan rutin yang besangkutan dengan kesehatan.

3. Makanan Makanan narapidana mendapat perhatian yang diutamakan melalui pengolahan,penyajian penyantapan makanan. Untuk meningkatkan moralitas yang baik pada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Permasalahan Yang Ditangani Oleh Pekerjaan Sosial Koreksional di Lapas Klas 11 A Yogyakarta :

1. Narkoba.

2. Criminal.

3. Penipuan.

4. Warga Binaan yang tidak diterima oleh keluarganya dan masyarakat.

5. Dan lain-lain.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Dari Uraian diatas dapat dimabil point penting mengenai Pekerjaan Sosial dan Peranannya yaitu sebagai berikut :

1. Pekerjaan Sosial Koreksional adalah pelayanan profesional dalam setting koreksional dengan tujuan untuk membantu pemecahan masalah sehingga klien dapat meningkatkan keberfungsian sosialnya.

2. Tujuan Pekerjaan Sosial Koreksional adalah membantu narapidana untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengatasi masalah-masalah yang dialaminya selama menjalani hukumaan.

3. Peranan Pekerjaan Sosial adalah sebagai berikut :

a. Konselor

b. Motivator

c. Ekspert

d. Therapist

e. Broker

f. Guru.

g. Peneliti sosial

h. Advokat

i. Mediator

j. Instruktur

1 komentar: