Minggu, 21 Agustus 2011

MAKALAH FUNGSI DAN TUGAS PEKERJAAN SOSIAL KOREKSIONAL

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pekerjaan sosial koreksional merupakan proses membantu dan merehabilitasi orang yang mempunyai masalah pelanggaran hukum, pelayanan pekerjaan sosial koreksional tidak didasarkan kepada upaya balas dendam atau hukuman tetapi lebih di titikberatkan kepada upaya professional dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kemampuan berfungsi sosial klien, sehingga mereka dapat berinteraksi sosial dalam masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas kehidupan. Berbicara tentang pekerjaan sosial koreksional tentunya mencakup system peradilan pidana (criminal justice system). Karena proses sosial tersebut terdiri atas lima tahap yaitu, perumusan peraturan/perundang-undangan (legislation), penegakan hukum (law enforcement), penahan dan penuntutan (defense and prosecution) atau persiapan dan penyajian kasus kejahatan sebelum di sidangkan di pengadilan, proses pengadolan (judicial process), dan koreksional(correction).

B. Tujuan Penulisan

Dalam menulis makalah ini tujuan saya adalah untuk lebih mengetahui tantang pekerjaan sosial koreksional dalam membantu dan merehabilitasi klien sehingga klien dapat memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosialnya, selain itu dapat menambah pengetahuan tentang pekerjaan sosial koreksional yang ada di Indonesia, dan juga sebagai tugas mata kuliyah pekerjaan sosial koreksional.

PEMBAHASAN

Pekerjaan sosial adalah suatu pelayanan professional yang di dasarkan pada ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam relasi kemanusiaan yang bertujuan untuk membantu individu, baik secara perseorangan maupun di dalam kelompok untuk mencapai kepuasan dan ketidaktergantungan secara pribadi dan sosial. Sedangkan pekerjaan sosial koreksionla adalah pelayanan profesionalpada system koreksional (lapas, rutan, bapas) dan sitem lain dalam system peradilan kriminal, yang bertujuan untuk membantu pemecahan masalah klien agar meningkatkan keberfungsian sosialnya.

Pada institusi koreksional, pekerjaan sosial dapat juga berperan dalam masaah kasehatan mental, penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi, pendidikan dan latihan vokasional. Keahlian koordinasi kasus amat penting, dimana pekerja sosial senantiasa berhadapan dengan berbagai bentuk masalah yang memerlukan sejumlah pelayanan. Pekerja sosial dapat bekerja dengan individu atau kelompok kecil untuk membantu bagi perubahan tingkah laku. Berupaya menyesuaiakan dengan kehidupan penjara melalui cara pemecahan (coping) masalah seperti kekerasan, serangan seksual, dan ketergantungan napza.

Peranan yang utama pekerjaan koreksional adalah membantu narapidana untuk tidak membalas dendam atau menghukum. Pekerja sosial menggunakan pengetahuan dan keterampilan dalam kegiatan koreksi, rehabilitasi individu, agar klien kembali menjadi bagian dari masyarakat. Peran pekerja sosial dalam membantu narapidana merubah pola tingkah laku agar konstruktif adalah :

1. Bekerja dengan individu untuk membantu mereka berubah melalui pemahaman yang baik mengenai diri, kekuatan dan sumber-sumber dalam diri sendiri.

2. Modifikasi lingkungan menjadi iklim sosial yang sehat, dimana ia tinggal dan hidup.

Peran pekerja sosial pada system pemasyarakatan adalah :

· Motivator

· Guru

· Konselor

· Penghubung keluarga

· Peneliti sosial

· Advokat

· Mediator

· instruktur

FUNGSI DAN TUGAS PEKERJAAN SOSIAL KOREKSIONAL

A. Fungsi pekerjaan sosial dalam pelayanan koreksional mencakup :

1. Membantu klien memperkuat motivasi (helping to strengthen motivasi)

2. Memperikan kesempatan pada klien menyalurkan perasaannya atau ventilasi (allowing for ventilationof feeling)

3. Memberikan informasi kepada klien (giving information)

4. Membantu klien untuk membuat keputusan-keputusan (help offenders to make decisions)

5. Membantu klien merumuskan situasinya (define the situation)

6. Membantu klien untuk memodifikasi/merubah lingkungan keluarga dan lingkungan terdekat (modification of the environment)

7. Membantu klien mengorganisasikan pola perilaku (helping offenders recognize behavior patterns)

8. Memfasilitasi upaya rujukan (facilitating referral)


Penerapan peran dan fungsi pekerjaan sosial dapat dilakukan meliputi :

a. Pengendalian dan pengarahan diri (seff control and self instruction)

b. Pengendalian amarah (anger control)

c. Penempatan peran (role taking)

d. Pemecahan masalah sosial (social problem solving)

e. Membangun pikiran bermoral (moral reasoning development)

f. Program berbagai sumber (multimodel programs

B. Tugas pekarjaan sosial koreksional :

· Membantu klien memahami diri mereka agar klien memandang dirinya secara positif sehingga mempunyai kesedaran dan kemauan untuk memperbaiki diri

· Membantu klien untuk berinteraksi dengan orang lain, baik dengan anggota keluarga, teman sepermainan dan anggota masyarakat lainnya

· Membantu klien mewujudkan harapan sebagai anggota masyarakat

· Membantu klien menyesuaikan diri dengan lingkungannya/masyarakat

· Membantu klien kembali dalam kehidupan keluarga dan masyarakat

· Membantu klien memandang masyarakat secara positif dan ia merupakan bagian dari masyarakat tersebut

· Membantu klien memperbaiki dan mengubah prilakunya

PENUTUP

A. Kesimpulan

Pekerjaan sosial koreksional merupakan proses membantu dan merehabilitasi orang yang mempunyai masalah pelanggaran hukum, pelayanan pekerjaan sosial koreksional tidak didasarkan kepada upaya balas dendam atau hukuman tetapi lebih di titikberatkan kepada upaya professional dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kemampuan berfungsi sosial klien, sehingga mereka dapat berinteraksi sosial dalam masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas kehidupan. Pekerjaan sosial koreksional mempunyai fungsi sebagai berikut, Membantu klien memperkuat motivasinya, memberi kesempatan klien menyalurkan perasaan-perasaannya (ventilasi), memberikan informasi kepada klien, membantu klien membuat keputusan, membantu klien merumuskan situasinya, membantu dalam hal modifikasi/ merubah lingkungan keluarga dan lingkungan terdekat, membantu klien mengorganisasikan kembali pola-pola perilakunya, memfasilitasi upaya rujukan. Dan bertugas untuk membantu klien memahami diri mereka agar klien memandang dirinya secara positif sehingga mempunyai kesedaran dan kemauan untuk memperbaiki diri, membantu klien untuk berinteraksi dengan orang lain, baik dengan anggota keluarga, teman sepermainan dan anggota masyarakat lainnya, membantu klien mewujudkan harapan sebagai anggota masyarakat, membantu klien menyesuaikan diri dengan lingkungannya/masyarakat, membantu klien kembali dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, membantu klien memandang masyarakat secara positif dan ia merupakan bagian dari masyarakat tersebut, membantu klien memperbaiki dan mengubah prilakunya.

DAFTAR PUSTAKA

Luhpuri, Dorang, dan Satriawan.2004.Modul Diklat Pekerjaan Sosial Koreksional.Bandung. Balai Besar Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar