Minggu, 21 Agustus 2011

Makalah Pengertian dan Tujuan Pekerja Sosial Koreksional

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang Masalah

Dalam sistem koreksional mengenal adanya 2 sistem punitive/melakukan usaha penyembuhan, di mana kedua hal tersebut sering diterapkan dalam lembaga koreksi. Punitive adalah usaha yang dilakukan yang bersifat hukuman. Hukuman bisa dilihat dari 2 aspek :

- Retributif (kegiatan balas dendam/ganti rugi)

- Deference (Pencegahan)

Treatment adalah Manifestasi dari program yang sering bertentangan disamping retribusi dan derefence, juga diterapkan adanya sistem penyembuhan. Di dalam koreksional, kedua sistem ini tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Pendekatan hukuman yang bversifat fisik biasanya dari masyarakat primitif.

Pada Masyarakat Feodal

Sistem peradilan dasar didirikan dimana orang dikatakan salah apabila mengganggu kelompok tersebut. Untuk masyarakat mempunyai hak untuk memencilkan (menghukum) orang tersebut. pemberian hukuman diambil tidak mempunyai tujuan yang jelas, sebab pemberian hukuman di sini bersifat balas dendam, misalnya : hukuman mati, hukuman pemotongan anggota tubuh (humullation).

Jenis hukuman antara lain Hukuman denda terhadap pelanggaran yang bertujuan untukn memberikan kepuasan kepada masyarakat.

3 (Tiga) Kelompok pada abad ke-18 yang membahas pelayanan koreksional.

1. Kelompok Klasik

Didasarkan pada doktrin hedonisme yang berpendapat bahwa orang akan memperhitungkan kenikmatan dan tidak enak (resiko) dari tindakan hukuman yang akan diberlakukan.

Jumlah hukuman harus pasti, sehingga orang-orang dapat memperhitungkan jumlah rasa sakit (kesengsaraan) akibat hukuman yang dijatuhkan.

2. Kelompok Neo Klasik

Kelompok ini menegaskan bahwa doktrin klasik adalah valid (benar), tetapi perlu dimodifikasi pada bagian-bagian tertentu.

Anak-anak dan orang gila (tidak normal) tidak dianggap mampu mengkalkulasikan kenikmatan dan rasa sakit (penderitaan). Oleh sebab itu mereka tidak boleh diberlakukan sebagai penjahat.

Pendekatan ini juga menganjurkan pertimbangan dari “Keadaan yang longgar”; kejahatan yang dilakukan untuk melindungi diri sendiri.

3. Kelompok Positif (Paham Italian)

Kelompok ini menganggap bahwa para pelanggar hukum tidak bertanggung jawab atas tindakannya, oleh karenanya mereka seharusnya tidak dihukum; kejahatan merupakan gejala alamiah.

Para pelanggar berhak untuk mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan dari masyarakat (bukan hukuman), tetapi masyarakat juga berhak memberikan hukuman (memencilkan, hukum mati) bagi mereka yang tidak dapat diperbaharui.

B. Tujuan penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :

1. Mengetahui Pengertian dari Pekerjaan Sosial Koreksional

2. Mengetahui Tujuan dari Pekerjaan Sosial Koreksional

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Pekerjaan Sosial Koreksional

Bicara tentang pekerjaan sosial koreksional tentunya mencakup system peradilan kriminal. Ada 3 komponen utama dalam system tersebut yaitu : 1. Penegak hukum 2. Pengadilan 3. Koreksi. Dewasa ini pekerja sosial tidak hanya berpikir pada setting koreksional saja melainkan setiap sistem peradilan pidana.

Koreksional adalah salah satu proses sosial dalam system peradilan pidana ( criminal justice system), karena proses sosial tersebut terdiri atas lima tahap yaitu :

1) Perumusan peraturan/ perundang undangan (legislation)

2) Penegakan hukum (law enforcement)

3) Penahanan dan penuntutan (defense and prosecution) atau persipan dan penyajian kasus kejahatan sebelum disidangkan di pengadilan

4) Proses pengadilan ( judicial process)

5) Koreksional (correction)

Pekerjaan sosial koreksional yaitu :

1. Pekerja sosial koreksional merupakan koreksional merupakan proses membantu dan merehabilitas orang yang mempunyai masalah pelanggaran hukum.

2. Pelayanan pekerjaan sosial koreksional tidak didasarkan kepada upaya balas dendamatau hukuman tetapi lebih dititikberatkan kepada upaya professional dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kemampuan berfungsi sosial klien, sehingga mereka dapat berinteraksi sosial dalam masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas kehidupan.

Pekerja sosial koreksional merupakan pelayanan propesional pada system koreksional (lapas, Rutan, Bapas ) dan system lain dalam system peradilan criminal, yang bertujuan untuk membantu pemecahan masalah klien agar meningkatkan keberfungsian sosialnya.

Dua jenis pelayanan yang diberikan yaitu :

1. Pelayanan supportive dalam institusi koreksional

2. Mengkaitkan dengan sumber – sumber dalam masyarakat ( ivanorff, Smyth & Finnegan 1993)

PRINSIP UMUM yang menjadi pegangan pekerja sosial:

a. Keyakinan bahwa harkat dan martabat tiap manusia harus dihargai sebagai hak miliknya.

b. Setiap manusia yang mengalami permasalahan, mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri.

c. Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama.

d. Keyakinan bahwa harkat dan martabat, hak menentukan sendiri dan hak kesempatan yang sama pada setiap orang.

Pada instituisi koreksional, pekerjaan sosial dapat juga berperan dalam masalah kesehatan mental, penyalahgunaan narkoba, rehabilitas, pendidikan dan latihan vokasional. Keahlian koordinasi kasus amat penting, dimana pekerja sosial senantiasa berharap dengan berbagai bentuk masalah yang memerlukan sejumlah pelayanan.

Pekerja sosial dapat bekerja dengan individu/kelompok kecil untuk membantu bagi perubahan tingkah laku. Berupaya menyesuaikan dengan kehidupan penjara melalui cara pemecahan (coping) masalah seperti kekerasan,serangan seksual, homoseksual dan ketergantungan NAPZA. Pekerja sosial juga memberikan pelayanan dalam bidang advokasi, pialang (brokerage) dan mengkaitkan antara individu dengan masyarakat (Ivanorff Syth & Finnegan, 1993)

Beberapa asumsi dasar case work yang harus dipahami dalam bekerja dengan narapidana, menurut Robinson (1960) dalam skidmore dan Thackeray dengan narapidana, sebagai berikut :

a) Menggunakan suatu hubungan sebagai sarana untuk membentuk klien agar dapat menolong dirinya sendiri ( hangat, serius, empati, tidak kaku, dan ekspresif)

b) Tidak menyalahkan dan menilai secara moral, namun mnerima klien apa adanya termasuk perilakunya tanpa mengkaitkan dengan peristiwa masa lalu.

c) Menghargai hak klien untuk menentukan dirinya sendiri dengan cara membantu klien untuk memikirkan dan merasakan masalah-masalah dan situasinya.

d) Mengupayakan klien untuk mempelajari perilaku normal dan perilaku sosial agar memahami mengapa terjadi kejahatan dan kenakalan, serta apa yang harus dilakukan terhadap kejahatan dan kenakalan.

e) Mengupayakan tumbuh perasaan terjamin pada diri klien.

f) Menggunakan kewenangan dengan cara positif untuk membantu pelanggar hukum, menolong klien untuk dapat menyesuaikan kembali cara berfikir dan perilakunya.

Prinsip umum yang menjadi pegangan pekerja sosial koreksional

a) Keyakinan bahwa harkat dan martabat tiap manusia harus dihargai sebagai hak miliknya.

b) Setiap manusia yang mengalami permasalahan, mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri berkaitan dengan kebutuhan dan cara mengatasinya.

c) Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama, hanya dibatasi oleh kemampuan masing-masing

d) Keyakinan bahwa harkat dan martabat, hak menentukan sendiri dan hak kesempatan yang sama pada setiap orang, berhubungan dengan tanggung jawab sosial atas diri, keluarga, dan masyarakat

Konsep memadukan unsur – unsur yang berkaitan dengan mekanisme peradilan pidana dan partisipasi masyarakat. Mengacu konteks tersebut, beberapa konsepsi menyebutkan:

a) Peningkatan dan pemantapan aparat penegak hukum yaitu meliputi pemantapan organisasi, personil, sarana dan prasarana untuk memperlancar perkara-perkara peradilan

b) Perudang-undangan berfungsi untuk menganalisis dan menekan kejahatan dengan mempertimbangkan masa depan.

c) Mekanisme peradilan pidana yang efektif dan efisien (memenuhi syarat, cepat, tepat dan sederhana)

d) Koordinasi antara aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya yang saling berhubungan untuk meingkatkan daya guna dalam penanggulangan kriminalitas.

e) Partisipasi masyarakat untuk membantu kelancaran pelaksanaan penanggulangan kriminalitas.

Sebagai profesi yang bertanggung jawab unutuk memperbaiki dan mengembangkan interaksi antara orang agar memiliki kemampuan melaksanakan tugas kehidupan, mengatasi kesulitan dan masalah, serta mewujudkan aspirasi dan nilai-nilainya.

B. Tujuan pekerjaan sosial koreksional

Sebagai profesi yang bertanggung jawab untuk memperbaiki dan mengembangkan interaksi antar orang.

Secara umum tujuan Pekerjaan Sosial ialah :

Enhance social functioning of individuals, families, groups, organization and communities (meningkatkan keberfungsian sosial individu-individu, keluarga, kelompok, organisasi dan masyarakat)

Link client system with needed resources (menghubungkan sistem klien dengan sumber-sumber yang diperlukan)

Improve the operation of social services delivery network (meningkatkan jaringan penyampaian pelayanan sosial)

Promote social justice through development of social policy (memajukan keadilan sosial melalui pengembangan kebijakan sosial) (Miley & Dubois, 1999, hal.11)

Secara spesifik Secara umum tujuan Pekerjaan Sosial mengarah pada tindakan :

1. Meningkatkan keberfungsian sosial individu-individu, keluarga, kelompok, organisasi dan masyarakat.

2. Menghubungkan sistem klien dengan sumber-sumber yang diperlukan.

3. Meningkatkan jaringan penyampaian pelayanan sosial.

4. Memajukan keadilan sosial melalui pengembangan kebijakan sosial.

5. Membantu klien memperbaiki relasi sosial dengan orang (keluarga, isteri/suami, tetangga dan lingkungan sosial).

Tujuan pekerjaan sosial bidang koreksional diterjemahkan pada tujuan yang lebih spesifik mengarah pada tindakan :

· Membantu klien agar dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan lembaga pemasyarakatan

· Membantu klien memahami diri sendiri, relasi dengan orang lain dan memahami harapannya sebagi anggota masyarakat.

· Membantu klien melakukan perubahan sikap dan tingkah laku agar sesuai dengan nilai dan norma masyarakat.

· Membantu klien memperbaiki relasi sosial dengan orang lain ( keluarga, suami/istri, tetangga dan lingkungan sosial)

BAB III

PENUTUP

A. Simpulan

Pelayanan pekerja sosial koreksional tidak didasarkan kepada balas dendam atau hukuman tetapi lebih di titik beratkan kepada upaya professional dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kemampuan berfungsi klien, sehingga mereka dapat berinteraksi sosial dalam masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas kehidupan.

Bicara tentang pekerjaan sosial koreksional tentunya mencakup sistem peradilan kriminal. Ada 3 komponen utama dalam sistem tersebut yaitu :

o Penegak hukum

o Pengadilan

o Koreksi.

Pekerjaan sosial koreksional yaitu :

1. Pekerja sosial koreksional merupakan koreksional merupakan proses membantu dan merehabilitas orang yang mempunyai masalah pelanggaran hukum.

2. Pelayanan pekerjaan sosial koreksional tidak didasarkan kepada upaya balas dendamatau hukuman tetapi lebih dititikberatkan kepada upaya profesional dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kemampuan berfungsi sosial klien, sehingga mereka dapat berinteraksi sosial dalam masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas kehidupan.

Dewasa ini pekerja sosial tidak hanya berpikir pada setting koreksional saja melainkan setiap sistem peradilan pidana.

DAFTAR PUSTAKA

1. Luhpuri, Dorang dan satriawan. 2004. Modul diklat pekerjaan sosial koreksional. Bandung: Balai besar pendidikan dan penelitian kesejahteraan sosial Bandung.

  1. Carney, L. P., 1980, Corrections, treatment and philosophy, New York: Englewood Cliffs: Prentice Hall.
  2. Dubois, B. & Milley, K. K., 1999, Social Work: An Empowering Profession (4th Ed), Boston : Allyn and Bacon.
  3. Duffe, D. & Fith, R., 1976, An Introduction to Corrections Policy and Systems Approach, California : Goodyear Publishing.
  4. Zastrow, C., 1982, Introduction to Social Welfare Institutional: Social Problems, services and Current Issues, Third edition, Homewood, Illinois : The Dorsey Press.

makalah anak kelas 2A rehsos STKS Bandung angkatan 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar